Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasarkan data yang dipaparkan Menaker, tercatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 18.911 kasus pada 2019, kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020, dan menurun menjadi 127.085 kasus pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
"Saya kira data ini kita bisa lihat PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pertama kali pandemi COVID-19," ujar Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya menuturkan bahwa kasus PHK pada 2020 meningkat tajam karena saat itu kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya.
"Banyak perusahaan yang terpaksa tutup atau tidak dapat melanjutkan operasi, tinggi sekali angkanya di 2020 yaitu 386.877 (kasus PHK)," kata Indah dalam konferensi pers Senin (7/11/2022).