Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho menilai langkah pemerintah yang menaikkan tarif harga jual eceran (HJE) rokok per 1 Januari 2025 akan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.
Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” kata Andry Satrio dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).