ilustrasi pajak kendaraan (Freepik.com/EyeEm)
Sebelum membahas apa saja perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir, ada baiknya kenali terlebih dahulu definisi dari keduanya. Pada dasarnya, pengertian dari pajak parkir berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 42 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti PBJT makanan atau minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta PBJT jasa parkir.
Maka dari itu, pajak parkir masuk ke dalam PBJT yang diatur dalam UU oleh pemerintah. Selain itu, PBJT jasa parkir juga memiliki aturan tersendiri dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 48 yang menyebutkan bahwa jasa parkir adalah pajak yang dikenakan terhadap jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan.