Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pandemik COVID-19 secara tak langsung membuat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela.
Pandemik COVID-19 memberikan dampak yang cukup dalam kepada berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya adalah membuat orang kehilangan pekerjaan dan di saat bersamaan mereka juga membutuhkan pendanaan yang cepat.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).