Jakarta, IDN Times - Selama ini, pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP). Dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan tarif tersebut naik.
Melihat pasal 7 dari draf revisi kelima UU KUP tersebut, pemerintah mengusulkan tarif umum PPN naik dari semula 10 persen, menjadi 12 persen. Revisi UU KUP itu sendiri diusulkan pemerintah sebagai upaya memperluas objek PPN.
Apalagi, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, PPN punya kontribusi besar dalam total penerimaan pajak negara.
"PPN jadi instrumen untuk optimalkan penerimaan negara. Nah akhirnya ini jadi bahan diskusi pemerintah apakah kita bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi saat ini. Mengingat penerimaan PPN cukup dominan, sekitar 42 persen dari total struktur penerimaan pajak," kata Neilmaldrin dalam virtual media briefing, Senin (14/6/2021).
Ia pun membeberkan alasan pemerintah mengusulkan tarif umum PPN naik.