Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tenang! Sekolah Nonkomersial Dipastikan Tak Kena PPN

Ilustrasi murid sekolah di daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan atau sekolah dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Usulan itu menulai kritik, karena dinilai memberikan dampak negatif terhadap pendidikan di Indonesia.

Bahkan, Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) Ramli Rahim mengatakan pengenaan PPN itu berpotensi menaikkan jumlah pelajar yang putus sekolah.

"Angka putus sekolah kita cukup tinggi, buat apa dipajaki? Syukur-syukur masyarakat mau berpartisipasi membantu pemerintah yang belum mampu menyediakan seluruh fasilitas pendidikan kan?" kata Ramli kepada IDN Times.

Ramli mengatakan banyak sekolah yang didirikan oleh yayasan dengan tujuan kemanusiaan, alias nonkomersial. Oleh sebab itu, menurutnya tak wajar jika dikenakan pajak.

"Jadi ini pemerintah seolah-olah bahwa pendidikan itu sudah jadi bisnis. Padahal keterlibatan masyarakat itu sebenarnya dalam rangka mendukung pemerintah. Bayangkan yayasan-yayasan yang hidup segan mati tak mau, tapi tanpa mereka juga tidak ada sekolah di tempat itu. Kemudian dipajaki pula sama pemerintah? Ya semakin repot saja kita," terang Ramli.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan ini tak berlaku untuk sekolah-sekolah non komersial, khususnya yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan.

1. Hanya sekolah komersial yang dikenakan PPN

IDN Times/Indiana Malia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor memastikan, pengenaan PPN ini hanya diusulkan untuk sekolah komersial. 

"Lalu ditanya lagi, jasa pendidikan yang mana? Berapa batasannya? Ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan, oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," kata Neilmaldrin dalam virtual media briefing, Senin (14/6/2021).

Sementara itu, sekolah non komersial, khususnya yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan tak akan dikenakan PPN.

"Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya SD Negeri dan sebagainya, itu tidak dikenakan PPN," tegas dia.

2. Pemerintah tegaskan tak tutup akses masyarakat ke pendidikan

Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Neilmaldrin memastikan, wacana PPN ini tak akan menutup akses masyarakat terhadap pendidikan. Apalagi, pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pendidikan.

"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan," terang dia.

3. Pemerintah bakal seleksi sekolah yang kena PPN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Neilmaldrin menegaskan, pemerintah nantinya akan menyeleksi golongan-golongan sekolah yang diusulkan untuk dikenakan PPN. Nantinya, pengenaan PPN itu juga akan melihat iuran yang diberlakukan sekolah untuk para muridnya.

"Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu, yang nanti harusnya dikenakan PPN.
Lalu ditanya lagi, jasa pendidikan yang mana? Berapa batasannya? Ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan, oleh karena itu kita tunggu," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us