Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, ada kesalahan dalam menerjemahkan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang ramai belakangan ini di publik.
"Ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak begitu, tidak bisa terjemahkan seperti itu," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).