Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250922-WA0042.jpg
Konpers stimulus ekonomi di Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan)

Intinya sih...

  • Pengumuman aturan UMP 2026 paling lambat November 2025

  • Rumusan UMP harus mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi

  • Sekjen KSPI minta kenaikan UMP 2026 sekitar 8,50-10,05 persen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut aturan mengenai Upah Minimum (UM) 2026 masih dalam tahap pembahasan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pemerintah belum dapat memastikan apakah upah minimum tahun depan akan mengalami kenaikan atau tidak.

“Masih dikaji, tunggu saja. Nanti akan ada aturannya,” ujar Yassierli, dikutip Selasa (23/9/2025).

1. Pengumuman aturan UMP 2026 paling lambat November 2025

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Yassierli menjelaskan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh terkait mekanisme penetapan Upah Minimum (UM) tahun depan. Salah satu hal yang sedang dibahas secara mendalam adalah apakah akan tetap menggunakan formula perhitungan yang selama ini diterapkan, atau justru menyusun formula baru yang dinilai lebih relevan dengan kondisi perekonomian terkini serta mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan nasional.

Meski begitu, Yassierli memastikan proses penyusunan regulasi sedang berjalan dan ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat. Menurutnya, apapun bentuk formulanya, keputusan mengenai kenaikan upah minimum 2026 akan dituangkan secara resmi dalam peraturan pemerintah yang direncanakan terbit paling lambat pada November 2025.

“Terkait apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak, hal itu akan diputuskan secara resmi melalui regulasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Insyaallah, aturan tersebut akan diumumkan pada bulan November (2025),” ujarnya.

2. Rumusan UMP harus mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Menanggapi permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, Yassierli belum memberikan tanggapan secara rinci. Ia mengatakan, berbagai usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha saat ini.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut karena penentuan upah minimum harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan sektor usaha yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Adapun pemerintah telah menyiapkan kebijakan pendukung berupa paket ekonomi sebagai bentuk stimulus untuk membantu sektor industri yang terdampak.

"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ujarnya.

3. Sekjen KSPI minta kenaikan UMP 2026 sekitar 8,50-10,05 persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Sebelumnya, Sekjen KSPI Ramidi memyampaikan, buruh juga meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 antara 8,5-10,05 persen. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami meminta pemerintah untuk menerbitkan upah minimum 8,5 sampai 10,5 untuk kenaikan upah minumum 2026,” kata dia dalam audiensi itu.

Editorial Team