ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Menanggapi permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, Yassierli belum memberikan tanggapan secara rinci. Ia mengatakan, berbagai usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha saat ini.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut karena penentuan upah minimum harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan sektor usaha yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Adapun pemerintah telah menyiapkan kebijakan pendukung berupa paket ekonomi sebagai bentuk stimulus untuk membantu sektor industri yang terdampak.
"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ujarnya.