Jakarta, IDN Times - Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional?
Dalam simulasi berikut ini dicontohkan seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Asumsinya, yang bersangkutan harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.
Nah, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut!