Jakarta, IDN Times - Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menarik perhatian para ekonom dan pengamat perdagangan internasional.
Meski demikian, mereka menilai manfaat ekonomi langsung dari perjanjian ini masih terbatas. Fasilitas tarif nol persen hanya diberikan untuk sejumlah kecil komoditas, sementara tarif umum tetap sebesar 19 persen.
Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus menekankan, ART tidak sekadar mengatur tarif. Perjanjian ini juga memuat ketentuan yang berpotensi membatasi kebijakan industri dan regulasi domestik.
“Kebijakan kita dibatasi, kita disetir hanya untuk membuat kebijakan. Itu memberatkan dan berpotensi mempersempit ruang pembuatan kebijakan,” ujar Ahmad dalam diskusi daring INDEF, dikutip Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar. Ahmad juga menyoroti waktu penandatanganan ART yang dinilai kurang mempertimbangkan dinamika hukum di AS karena putusan pengadilan domestik di sana bisa mempengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan perjanjian.
“Ini yang saya lihat bukan hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” ujarnya.
