Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Diminta Batalkan Perjanjian ART karena Dasar Hukum Lemah

Prabowo Diminta Batalkan Perjanjian ART karena Dasar Hukum Lemah
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Intinya Sih
  • Celios menilai dasar hukum perjanjian perdagangan ART antara Indonesia dan AS melemah setelah putusan Mahkamah Agung AS, sehingga mendesak Presiden Prabowo membatalkan ratifikasi dan mengirim notifikasi terminasi.
  • Bhima Yudhistira menegaskan perjanjian internasional harus transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional; Celios juga meminta Indonesia keluar dari Board of Peace demi menjaga politik bebas aktif.
  • ART dinilai berpotensi merugikan Indonesia karena kewajiban impor besar dari AS, risiko defisit migas, banjir produk pangan impor, serta penghapusan TKDN yang dapat melemahkan industrialisasi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai dasar hukum kesepakatan perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin lemah.

Hal itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum.

"Oleh karena itu, tidak terdapat urgensi untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian tersebut. Celios mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Senin (23/2/2026).

1. Indonesia diharapkan tidak lakukan ratifikasi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)

Selain itu, Bhima juga mendesak pemerintah untuk tidak melakukan ratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang, serta memastikan setiap perjanjian strategis ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Pada saat bersamaan, tekanan tarif resiprokal yang kemudian memaksa Indonesia bergabung dengan Board of Peace menjadi tidak relevan lagi.

"Kami meminta agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace dan menjalankan prinsip politik bebas aktif sebagaimana diamanahkan oleh Undang Undang," kata Bhima.

Bhima menambahkan, perjanjian internasional bukan sekadar instrumen diplomasi dagang, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa.

"Celios menegaskan bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional," katanya.

2. Celios sampaikan keberatan ke Prabowo

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)

Sebelumnya, Celios menyampaikan keberatan resmi atas persetujuan atau kesepakatan perdagangan melalui ART antara Indonesia dan AS.

Pernyataan keberatan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026) dan menjadi salah satu tahapan untuk banding administrasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

Bhima pun menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.

"Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas," tutur Bhima.

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.

3. Potensi merugikan Indonesia

Kapal pengangkut barang sedang berlayar di laut.
ilustrasi ekspor (pexels.com/Martin Damboldt)

Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai, padahal materi perjanjian secara jelas memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.

Adapun secara substantif, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Negeri Paman Sam sebesar 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

"Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal," ujar Bhima.

Kemudian penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More