Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam acara perayaan HUT ke-76 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pemerintah memastikan TikTok tidak memiliki izin sebagai e-commerce selama mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya, pihak TikTok di Indonesia mengklaim telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Hal itu dibantah oleh pihak Kemendag yang menyebut izin yang dimaksud TikTok tersebut adalah sebagai Kantor Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan.
Mengomentari hal tersebut, Bahlil mengatakan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan, TikTok hanya memiliki izin sebagai platform media sosial.
"TikTok itu masuk di BKPM bukan untuk e-commerce, dia itu hanya untuk media sosial. Dan KBLI-nya pun sudah saya cek. Dan dia tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain medsos," kata Kepala BKPM itu di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis.