Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Kimia Farma, Verdi Budidarma mengatakan Kimia Farma telah mengimpor 10 ribu box rapid test biozek pendeteksi. Verdi mengatakan alat tersebut didatangkan dari Belanda melalui jalur special access scheme. 

Dari total rapid test yang diimpor, sebanyak 6500 box telah didistribusikan ke berbagai layanan kesehatan, laboratorium pemeriksaan covid, dinas kesehatan daerah provinsi kabupaten kota, serta layanan kesehatan kimia farma, laboratorium kimia farma dan sebagian didonasikan.

"Tidak melamukan penjualan tes biozek secara ritel, online sesuai dengan regulasi tentang cara distribusi obat yang baik dan benar (CDOB)" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR-RI yang digelar secara virtual, Selasa (21/4).

1. Kimia Farma juga lakukan impor obat avigen tablet

Ilustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Verdi menyampaikan, saat ini di laboratorium milik Kimia Farma, yakni Kimia Farma Diagnostik, telah menyediakan fasilitas rapid test dan PCR. Laboratorium tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19. 

"Tempat ini sudah bekerja sama dengan rumah sakit rujukan COVID-19 dan instansi kesehatan, jadi kerjasama dengan Labkesda Provinsi DKI Jakarta" tuturnya.

Ia menambahkan, perseroan juga melakukan importasi obat avigan tablet. "Kami juga melakukan importasi obat avigan tablet," tambahnya.

2. Sri Mulyani gratiskan bea masuk dan impor untuk keperluan penanganan COVID-19

Dok. Bea Cukai Jateng dan DIY

Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19. Fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan COVID-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. 

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan COVID-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ujarnya.

 

3. Pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman keperluan COVID-19

Konsumen berburu masker di toko alat kesehatan di Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Lebih lanjut, Heru menjelaskan sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19. 

Maka melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor. Caranya, memberikan kesempatan baik kepada pemerintah pusat, pemda, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum, untuk mendapatkan barang impor terkait penanggulangan wabah COVID-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Ada tiga fasilitas yang diberikan dalam PMK ini. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial. Kedua, impor untuk kepentingan ini tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Terakhir, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” imbuh dia.

Editorial Team