Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif mengenai rencana tarif Pemerintah pada acara “Make America Wealthy Again”, Rabu, 2 April 2025 (flickr.com/The White House)
Tarif resiprokal yang dikenakan sebagai bentuk balasan terhadap kebijakan dagang spesifik dari mitra dagang AS. Besaran tarif yang ditetapkan pun berbeda-beda antarnegara, tergantung pada formula yang digunakan dalam perhitungannya.
"Ini ditentukan berdasarkan satu formula, yakni nilai defisit yang dialami Amerika dibagi dengan nilai ekspor masing-masing mitra dagang. Jadi, ini bersifat individual per negara, sehingga keputusan tarifnya pun berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen," ucap Djatmiko.
Meskipun tarif ini tergolong tinggi, pemberlakuannya masih ditunda selama 90 hari ke depan, terhitung sejak 10 April 2025.
“Walaupun ditunda, kita tetap perlu waspada. Jika tarif ini nantinya diterapkan, maka misalnya untuk produk tekstil dan pakaian, yang sebelumnya dikenakan tarif 5 persen hingga 20 persen, akan melonjak menjadi 37 persen hingga 52 persen. Sementara itu, produk karet yang sebelumnya dikenai tarif 2,5 persen hingga 5 persen, bisa meningkat menjadi 34,5 persen hingga 37 persen,” tuturnya.