Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPPK paruh waktu bagi tenaga kesehatan
ilustrasi PPPK paruh waktu bagi tenaga kesehatan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Intinya sih...

  • PPPK paruh waktu muncul sebagai jawaban atas kebutuhan pemerintah akan tenaga yang fleksibel namun tetap resmi.

  • Dasar perhitungan gaji PPPK paruh waktu adalah setara gaji terakhir saat jadi honorer atau upah minimum provinsi tempat bekerja.

  • Kisaran gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan sangat tergantung pada lokasi penempatan dan regulasi daerah masing-masing.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjadi bagian dari layanan kesehatan mungkin adalah panggilan hati. Namun, tentu saja juga membutuhkan perhatian khusus terhadap kompensasi yang kita terima.

Ketika berbicara tentang gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan, banyak di antara kita yang bertanya-tanya, berapa ya gajinya?

Untuk menjawab rasa penasaran, kita simak uraian gaji dan peluangnya melalui artikel ini. Selamat membaca!

1. Mengapa PPPK paruh waktu muncul sekarang?

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu tenaga medis (pexels.com/Atlantic Ambience)

Skema PPPK paruh waktu hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pemerintah akan tenaga yang fleksibel namun tetap resmi. Dalam banyak instansi kesehatan, beban kerja meningkat dan tenaga honorer yang selama ini kurang perlindungan diangkat ke dalam skema PPPK paruh waktu, sehingga mereka memperoleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) status yang lebih jelas. Contohnya, regulasi terbaru menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu gtak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih honorer atau dari upah minimum provinsi setempat. 

Kita sebagai tenaga kesehatan tentu merespons positif ini, kan? Karena selain status yang lebih jelas, kita juga bisa meraih kepastian hak, lho. Namun, sekaligus ini membawa tantangan baru, yaitu kita harus memahami syarat, kontrak, dan hak-tunjangan yang melekat. Tanpa pemahaman yang baik, kita bisa saja “terjebak” dalam kontrak yang kurang menguntungkan, lho.


2. Bagaimana dasar perhitungan gaji bagi PPPK paruh waktu?

ilustrasi PPPK paruh waktu bagi tenaga kesehatan (pexels.com/Gustavo Fring)

Salah satu hal penting yang perlu kita pahami adalah dasar perhitungan gaji untuk skema ini. Peraturan menyebutkan bahwa gaji untuk PPPK paruh waktu paling sedikit setara gaji terakhir saat jadi honorer atau upah minimum provinsi/ kabupaten/kota tempat kita bekerja.

Selain itu, perpindahan ke status PPPK paruh waktu berarti jam kerja kita mungkin berkurang (karena “paruh waktu”), namun hak-hak seperti nomor induk pegawai (NIP) bisa tetap diperoleh, kok. Misalnya, regulasi menyebut bahwa gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan untuk PPPK paruh waktu. 

Ini berarti, kita harus memperhatikan, tentang berapa jam kerja kita, bagaimana beban tugasnya dirumuskan, dan bagaimana upah minimum atau gaji honorer kita sebelumnya agar tidak dirugikan ketika masuk ke skema ini.


3. Kisaran gaji untuk tenaga kesehatan dalam skema PPPK

ilustrasi PPPK paruh waktu bagi tenaga kesehatan (pexels.com/Mix and Match Studio)

Sebelum kita masuk ke daftar numerik lengkap dari 36 provinsi, kita perlu memahami bahwa angka yang tercantum hanyalah perkiraan acuan berdasarkan kebijakan nasional dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenapa demikian? Karena skema PPPK paruh waktu tenaga kesehatan sangat tergantung pada lokasi penempatan dan regulasi daerah masing-masing. 

Berikut ini daftar UMP atau acuan gaji minimal yang bisa kita jadikan patokan untuk gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di tiap provinsi (angka dalam rupiah/bulan, tahun 2025 jika tersedia):

  1. Aceh: Rp 3.685.616 

  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.599

  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  4. Riau: Rp 3.508.776 

  5. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 

  6. Jambi: Rp 3.234.535 

  7. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 

  8. Bangka Belitung: Rp 3.876.600 

  9. Bengkulu: Rp 2.670.039 

  10. Lampung: Rp 2.893.070 

  11. DKI Jakarta: Rp 5.396.760 

  12. Jawa Barat: Rp 2.191.232 

  13. Jawa Tengah: Rp 2.169.348 

  14. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080 

  15. Jawa Timur: Rp 2.305.984 

  16. Banten: Rp 2.905.119 

  17. Bali: Rp 2.996.560 

  18. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 

  19. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 

  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 

  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 

  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 

  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 

  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 

  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 

  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 

  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 

  28. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 

  29. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 

  30. Maluku: Rp 3.141.699

  31. Maluku Utara: Rp 3.408.000 

  32. Papua Barat: Rp 3.615.000 

  33. Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 

  34. Papua Tengah: Rp 4.285.848 

  35. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 

  36. Papua Selatan: Rp 4.285.850 (Catatan: beberapa wilayah khusus atau provinsi administratif mungkin digabung)

(Provinsi lainnya berdasarkan pembagian administratif bisa memiliki angka yang setara atau belum dirilis secara spesifik)
Catatan: Untuk beberapa provinsi nomor 37-38, data spesifik mungkin belum tersedia atau diakumulasi dalam provinsi khusus. Namun, acuan utama tetap menggunakan angka UMP provinsi sebagai dasar.

4. Strategi supaya kita bisa mendapatkan hak dan gaji yang layak

ilustrasi gaji pppk paruh waktu tenaga kesehatan (pexels.com/Karola G)

Kita semua tahu bahwa mendapatkan gaji yang sesuai bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang penghargaan atas dedikasi dan profesionalitas kita sebagai tenaga kesehatan. Banyak di antara kita yang mungkin merasa “gak enak” menanyakan detail kontrak atau tunjangan, padahal di situlah letak kunci keadilan. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki strategi yang jelas, langkah demi langkah, agar bisa memperjuangkan hak dan memastikan gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan yang kita terima sesuai ketentuan dan nilai kerja kita. Berikut beberapa strategi konkret yang bisa diterapkan bersama:

1. Periksa ulang kontrak dengan cermat sebelum tanda tangan

Sebelum menandatangani kontrak, pastikan setiap poin yang berkaitan dengan jam kerja, tunjangan, masa kerja, hingga mekanisme evaluasi kinerja tertulis dengan jelas. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan dari pihak instansi, karena kontrak adalah dasar hukum yang akan melindungi kita. Jika ada istilah yang tidak jelas, minta salinan atau penjelasan tertulis agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan begitu, kita terhindar dari risiko “hak tidak tertulis” yang sering diabaikan dalam perjanjian kerja.

2. Bandingkan dengan UMP atau gaji terakhir kita

Strategi ini penting karena regulasi menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir saat masih honorer. Maka, kita bisa menggunakan angka ini sebagai dasar negosiasi bila gaji yang ditawarkan terasa di bawah standar. Contohnya, jika kita bekerja di Yogyakarta dengan UMP Rp 2.264.080, dan kontrak hanya mencantumkan Rp 2 juta, maka kita berhak meminta penyesuaian. Sikap ini bukan sekadar menuntut, tapi memastikan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

3. Dokumentasikan seluruh jam dan beban kerja kita

Sering kali jam kerja kita di lapangan tidak selalu sama dengan yang tercantum dalam kontrak. Karena itu, penting untuk mencatat jam kerja, jenis tugas, dan waktu lembur jika ada. Dokumentasi ini akan menjadi bukti kuat bila nanti terjadi evaluasi atau penilaian ulang kontrak. Dengan catatan yang rapi dan kronologis, kita punya dasar kuat untuk meminta kompensasi tambahan atau kenaikan gaji di periode selanjutnya.

4. Bangun komunikasi terbuka dengan atasan dan HR

Jangan takut untuk berdiskusi secara terbuka dengan atasan langsung atau bagian kepegawaian. Kita bisa menggunakan pendekatan profesional dengan menyampaikan bahwa kita ingin memahami struktur penggajian dan skema kerja agar bisa berkontribusi lebih baik. Pendekatan ini akan menunjukkan bahwa kita peduli terhadap kinerja dan keberlanjutan kerja, bukan semata-mata soal uang. Komunikasi yang baik juga dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang sehat dan saling menghargai.

5. Cari dukungan dari rekan dan asosiasi tenaga kesehatan

Dalam banyak kasus, kekuatan kita akan lebih besar ketika bersuara bersama. Bergabung dengan organisasi profesi atau komunitas PPPK kesehatan bisa membantu kita mendapatkan informasi terbaru tentang regulasi, kebijakan, dan cara menegosiasikan hak. Misalnya, asosiasi keperawatan atau tenaga medis daerah sering memiliki advokat hukum yang bisa membantu meninjau kontrak kita. Dengan dukungan kolektif seperti ini, kita tidak berjalan sendirian dalam memperjuangkan hak yang seharusnya kita terima.

6. Pantau regulasi terbaru dari pemerintah

Kebijakan tentang PPPK, terutama untuk sektor kesehatan, masih terus berkembang. Kita harus aktif mengikuti informasi dari situs resmi KemenPANRB, Kemenkes, atau BKD daerah agar tidak tertinggal pembaruan mengenai gaji, tunjangan, atau mekanisme perpanjangan kontrak. Dengan selalu update, kita bisa lebih siap menyesuaikan diri dan mengamankan posisi kerja kita di masa depan.

Guys, pembahasan tentang gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan bukan hanya angka semata, tapi soal keadilan, pengakuan pekerjaan kita, dan keamanan kerja. Skema ini memang memberikan harapan, tetapi sekaligus tanggung jawab untuk lebih aktif memahami kontrak, hak, dan realitas pekerjaan kita sendiri, lho. Tetap semangat dan tetap profesional.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team