Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah dugaan kebijakan pengelolaan pasir sedimentasi laut diteken demi mengamankan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Enggak ada lah ke situ," kata Trenggono kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia mengatakan, pengerukan pasir hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Menurutnya, dalam PP itu, pasir hasil sedimentasi juga diizinkan untuk dipakai dalam keperluan lain, terutama kebutuhan dalam negeri.
"Baca PP-nya, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Trenggono.