Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Kolombia mengumumkan penundaan dan pembatalan rencana pengenaan pajak pemotongan atas pembayaran digital pada Jumat (7/11/2025). Keputusan ini diambil menyusul penolakan keras dari berbagai kelompok industri dan pelaku bisnis yang merasa kebijakan tersebut akan merugikan ekosistem digital di negara tersebut.
Kebijakan yang direncanakan tersebut sebelumnya bertujuan untuk mengenakan pajak pemotongan sebesar 1,5 persen pada seluruh transaksi pembayaran elektronik. Namun, kontroversi yang timbul memaksa kementerian keuangan untuk meninjau ulang dan akhirnya membatalkan rencana tersebut.
