Jakarta, IDN Times – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 140 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk karena penggunaan lencana centang biru yang dinilai menyesatkan. Otoritas menilai sistem berbayar tersebut membuat pengguna rentan ditipu karena pemeriksaan identitas tidak dilakukan secara memadai, sehingga membuka celah penyamaran dan manipulasi akun.
Dilansir dari CNBC, pengumuman denda disampaikan pada Jumat (5/12/2025) sesuai Digital Services Act (DSA), regulasi Uni Eropa yang mengatur platform besar sejak 2022. Sanksi mencakup desain centang biru yang dianggap membingungkan, kurangnya transparansi repositori iklan, serta penutupan akses data publik bagi peneliti, dan menjadi penegakan pertama DSA terhadap kasus ketidakpatuhan platform.
