Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal tersebut karena kondisi perekonomian saat ini sangat berbeda saat keputusan kenaikan PPN sebelumnya.
Sementara itu, kenaikan PPN saat ini 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Keadaan situasinya waktu itu (diputuskan) sangat sangat berbeda sekali. Sekarang keadannnya berbeda dengan waktu PPN 12 persen diputuskan kurang lebih 3 tahun lalu (melalui UU HPP)," kata Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).