Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
Kenaikan PPN ini dinilainya dapat menambah beban masyarakat di tengah tantangan kondisi domestik seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya daya beli masyarakat.
"PPN mengalami kenaikan 12 persen di tengah kondisi masyarakat kita yang ekonominya belum stabil, kemudian banyak PHK di mana-mana dan ini menjadi persoalan di masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).