Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Kementerian Keuangan RI resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU HPP sebenarnya sudah disusun pada 2021 saat pemerintah merencanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional lewat regulasi pajak yang lebih komprehensif. Khususnya untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga sejumlah kategori barang dan jasa yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Berikut daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen selengkapnya.
1. Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor JKP oleh PKP.
Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:
- Barang elektronik
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan
- Perabotan rumah tangga
- Barang fashion
- Makanan olahan kemasan.
Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:
- Merek dagang
- Desain dan model
- Hak paten dan hak cipta
- Hak menggunakan peralatan industrial.
2. Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.
Berikut daftar lengkapnya:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
- Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
- Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
- Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
- Jasa boga atau katering
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
- Jasa tenaga kerja
- Beras dan gabah
- Jagung, kecuali bibit jagung
- Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
- Kedelai, kecuali benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas
- Telur
- Susu perah
- Buah-buahan segar, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar
- Ubi-ubian segar
- Bumbu-bumbuan segar
- Gula konsumsi kristal putih
Demikianlah daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Semoga bermanfaat!