Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

ilustrasi supermarket (pexels.com/Pixabay)

Kementerian Keuangan RI resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP sebenarnya sudah disusun pada 2021 saat pemerintah merencanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional lewat regulasi pajak yang lebih komprehensif. Khususnya untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga sejumlah kategori barang dan jasa yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Berikut daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen selengkapnya.

1. Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

ilustrasi belanja perabotan (pexels.com/Anna Tarazevich)

Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.

Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:

  1. Barang elektronik
  2. Tanah dan bangunan
  3. Kendaraan
  4. Perabotan rumah tangga
  5. Barang fashion
  6. Makanan olahan kemasan.

Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:

  1. Merek dagang
  2. Desain dan model
  3. Hak paten dan hak cipta
  4. Hak menggunakan peralatan industrial.

2. Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

ilustrasi perempuan naik pesawat (freepik.com/rawpixel.com)

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung. 
  2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
  3. Jasa keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
  5. Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
  6. Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
  7. Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
  8. Jasa boga atau katering
  9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
  10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  11. Jasa pelayanan sosial
  12. Jasa keuangan
  13. Jasa asuransi
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
  16. Jasa tenaga kerja
  17. Beras dan gabah
  18. Jagung, kecuali bibit jagung
  19. Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
  20. Kedelai, kecuali benih
  21. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
  22. Daging segar dari hewan ternak dan unggas
  23. Telur
  24. Susu perah
  25. Buah-buahan segar, selain dikeringkan
  26. Sayur-sayuran segar
  27. Ubi-ubian segar
  28. Bumbu-bumbuan segar
  29. Gula konsumsi kristal putih

Demikianlah daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us