Jakarta, IDN Times - Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tersedianya pelayanan publik seperti dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini, diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015.
Pengalokasian dana untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 mencapai Rp422,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,8 persen dari dana yang dialokasikan untuk infrastruktur pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp399,6 triliun (proyeksi APBN 2023).
Meskipun anggaran infrastruktur ditetapkan sebesarRp 422,7 triliun dalam APBN 2024, jelas anggaran itu tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia. Salah satu cara untuk mengatasi kekurangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP).
Secara umum, KPBU adalah rencana penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema ini didasarkan pada kontrak antara pemerintah, yang diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD, dan pihak swasta, dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.