Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil tujuh maskapai penerbangan sebagai akibat dari kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi menjelang Hari Idulfitri.
Hal itu terkait dengan upaya KPPU untuk mengawasi peningkatan harga tiket yang signifikan setiap tahunnya pada periode tersebut. KPPU juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan terkait praktek kartel tiket pesawat.
Ada tujuh maskapai yang dijatuhi sanksi kartel, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang diputus oleh KPPU pada 23 Juni 2020.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).