Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPPU Pertanyakan AS yang Permasalahkan QRIS dan GPN

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam keterangan pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
- KPPU mempertanyakan keberadaan QRIS dan GPN oleh AS
- Menilai AS seharusnya memahami kehadiran QRIS dan GPN memberikan opsi kepada masyarakat
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti keberadaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyatakan, kedua sistem tersebut merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan pilihan mekanisme pembayaran kepada konsumen.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us