Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti keberadaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyatakan, kedua sistem tersebut merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan pilihan mekanisme pembayaran kepada konsumen.
"Ya justru kita mempertanyakan kalau GPN dan QRIS ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).