Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Negosiasi dengan RI, AS Khawatirkan Penggunaan QRIS dan GPN

Perusahaan jasa pembayaran (PJP) PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme) merilis fitur QRIS Tap Berbasis NFC melalui QRIS Soundbox Netzme PRO.(Dok/Istimewa).
Perusahaan jasa pembayaran (PJP) PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme) merilis fitur QRIS Tap Berbasis NFC melalui QRIS Soundbox Netzme PRO.(Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pemerintah AS menyoroti sistem pembayaran domestik Indonesia seperti QRIS dan GPN yang dianggap membatasi gerak perusahaan asing.
  • AS juga menyoroti kebijakan ekonomi RI lain seperti perizinan impor dengan OSS, insentif perpajakan, kepabeanan, dan kuota impor.

Jakarta, IDN Times - Penerapan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) memperoleh sorotan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif resiprokal dengan RI.

Pemerintah AS menilai, kedua sistem pembayaran domestik milik Indonesia tersebut membatasi gerak perusahaan asing.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal QRIS dan GPN yang jadi sorotan AS.

"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Minggu (20/4/2025).

Kendati begitu, Airlangga belum menyampaikan secara detail kebijakan apa yang akan diambil pemerintah bersama dengan BI dan OJK dalam menghadapi tarif resiprokal AS.

1. Kebijakan ekonomi RI lainnya yang disorot AS

Daftar KBLI diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui laman OSS. (dok. Kementerian Investasi/BKPM)
Daftar KBLI diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui laman OSS. (dok. Kementerian Investasi/BKPM)

Selain soal sistem pembayaran domestik tersebut, Pemerintah AS juga menyoroti kebijakan ekonomi RI lain seperti perizinan impor dengan penggunaan Angka Pengenal Importir melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian ada juga berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan hingga kuota impor yang turut mendapatkan sorotan dari Negeri Paman Sam.

"Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang," kata Airlangga.

2. Negosiasi akan berlangsung selama dua bulan

Konferensi Pers Kemenko Perekonomian terkait perkembangan negosiasi tarif Trump. (Dok/Screenshot Zoom).
Konferensi Pers Kemenko Perekonomian terkait perkembangan negosiasi tarif Trump. (Dok/Screenshot Zoom).

Airlangga menambahkan, proses negosiasi RI-AS direncanakan berlangsung selama 60 hari atau dua bulan hingga Juni 2025. Dia lantas berharap negosiasi akan menghasilkan hasil positif bagi Indonesia.

Adapun dari pertemuan dan negosiasi tersebut telah disepakati framework atau kerangka acuannya dan RI-AS sepakat format dari kerangka perjanjian tersebut bisa termasuk kemitraan perdagangan investasi, kemitraan dari mineral penting, dan reliabilitas koridor rantai pasok yang punya resiliensi tinggi.

"Nah hasil-hasil pertemuan tersebut akan dilanjuti dengan berbagai pertemuan, bisa 1, 2 atau 3 putaran dan kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," ujar Airlangga.

3. Kekhawatiran AS terhadap QRIS dan GPN

Kartu debet Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kartu debet Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk informasi, QRIS merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan oleh BI. Indonesia pun telah mendorong penggunaan QRIS baik untuk di dalam maupun luar negeri dengan penggunaan mata uang lokal.

Di sisi lain, jika menilik dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang terbit akhir Maret 2025, AS lebih banyak menyoroti peraturan BI ketimbang OJK. Dokumen itu sendiri diterbitkan United State Trade Representative (USTR) dan diterbitkan dalam momen tidak jauh dengan Presiden Trump mengumumkan tarif resiprokal.

Adapun salah satu yang disoroti USTR adalah Peraturan BI Nomor 21/2019 tentang penetapan standar nasional QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

BI juga kemudian mengeluarkan aturan pada Mei 2023 yang mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN. BI juga mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.

"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us