Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPPU Usut Laporan Impor Gandum Rembes buat Pakan Ternak

ilustrasi biji gandum (pexels.com/icon0 com)
Intinya sih...
- KPPU mengusut penggunaan gandum impor untuk pakan ternak, seharusnya diperuntukkan untuk pangan.
- Impor gandum peruntukan bagi pangan tidak dikenakan bea masuk, sementara gandum pakan dikenakan 5 persen.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penanganan laporan mengenai rembesnya impor gandum untuk bahan pakan ternak.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yakni Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), dan lain-lain.
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us