Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi biji gandum (pexels.com/icon0 com)

Intinya sih...

  • KPPU mengusut penggunaan gandum impor untuk pakan ternak, seharusnya diperuntukkan untuk pangan.
  • Impor gandum peruntukan bagi pangan tidak dikenakan bea masuk, sementara gandum pakan dikenakan 5 persen.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penanganan laporan mengenai rembesnya impor gandum untuk bahan pakan ternak.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yakni Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), dan lain-lain.

Editorial Team

Tonton lebih seru di