ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
KPPU mengusut penggunaan gandum impor untuk pakan ternak, yang seharusnya diperuntukkan untuk pangan.
"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Komisioner KPPU, Hilman Pujana, dikutip Jumat, (18/10/2024).
Secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.
Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak.
"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," tutur Hilman.