Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)
potret Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)

Intinya sih...

  • Tiga lembaga negara harus lengkap di IKN.

  • Target seluruh lembaga sudah ada fasilitasnya di 2028.

  • Target pemindahan ASN ke IKN capai 4.100 orang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik tidak berarti akan ada pemisahan fungsi ibu kota.

Dia mengatakan, istilah tersebut jangan diartikan seolah nantinya Indonesia akan memiliki ibu kota lain seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Istilah ibu kota politik lebih merujuk pada pemenuhan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan.

"Bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata dia kepada jurnalis di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

1. Tiga lembaga negara harus lengkap di IKN

potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)

Sebuah ibu kota negara harus memiliki fasilitas lengkap bagi tiga pilar utama kenegaraan, yaitu eksekutif (presiden dan kabinet), legislatif (DPR dan DPD), dan yudikatif (Mahkamah Agung serta lembaga peradilan lainnya).

Dia mencontohkan, jika hanya eksekutif yang ada di IKN sementara legislatif tidak tersedia, maka penyelenggaraan rapat maupun sidang menjadi tidak mungkin dilakukan di lokasi yang sama.

"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPR-nya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," paparnya.

2. Target seluruh lembaga sudah ada fasilitasnya di 2028

Kawasan plaza ceremony di Ibu Kota Nusantara (IKN). (IDN Times/Erik Alfian)

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target agar pada 2028 ketiga lembaga negara tersebut sudah memiliki fasilitas di IKN. Jadi, kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa dilakukan sepenuhnya di ibu kota baru.

"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada," tambahnya.

3. Target pemindahan ASN ke IKN capai 4.100 orang

Ibu Kota Nusantara (IKN) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah menetapkan target pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang pada 2025.

"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," bunyi lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga ditopang dengan penerapan sistem kota cerdas yang ditargetkan sudah berjalan 25 persen.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah melaksanakan dua langkah utama, yaitu pemindahan ASN dan unsur pertahanan-keamanan ke Nusantara, serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut.

Editorial Team