Jakarta, IDN Times – Harus diakui koperasi memiliki hubungan paling erat dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kehadiran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi alternatif pembiayaan di luar perbankan yang dianggap lebih ramah dan dekat dengan masyarakat, sehingga diperlukan sistem pengawasan, penataan, pembenahan, serta kemampuan SDM yang ahli di bidangnya. Standar usaha pun dibutuhkan agar koperasi mampu bersaing dan berkembang seperti layaknya perbankan.
Pembinaan, pembenahan, dan pengawasan pun terus dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM hingga saat ini. Sebagai lembaga negara yang membidangi urusan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), Kemenkop UKM mengemban fungsi dan tanggung jawab penting bagi kemajuan dan masa depan KUMKM di Indonesia. Dari segi permodalan, Kemenkop UKM memiliki satuan kerja yang bertugas menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
LPDB-KUMKM menggelontorkan dana bergulir yang utamanya ditujukan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan lembaga keuangan atau pembiayaan lainnya. Dana bergulir yang disalurkan LPDB-KUMKM kepada KUMKM sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peruntukkannya harus dipertanggungjawabkan kepada negara.
Salah satu penerima manfaat dana bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu KSP Lombok Sejati NTB. Koperasi primer tingkat provinsi ini bergerak pada usaha simpan pinjam dengan jumlah anggota sebanyak 16.485 orang dan total karyawan sebanyak 53 orang. Koperasi yang sudah memiliki lima kantor cabang, yakni kantor cabang Mataram, Lombok Timur, Kopang, dan Gerung. Sedangkan kantor cabang yang terakhir di Praya saat ini masih proses persiapan.