Jakarta, IDN Times - Kebijakan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak lantas membuat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berkewajiban membayar pajak.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).
"Meski demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata Yasonna.
Pembayaran pajak hanya diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki penghasilan setahun di atas PTKP atau OP pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.