Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan obligasi global atau surat utang global dengan nilai US$4,3 miliar atau setara Rp68,8 triliun (kurs Rp16 ribu). Surat utang ini menjadi terbesar dalam sejarah yang diterbitkan dalam denominasi dolar AS oleh pemerintah.
Adapun tiga jenis global bond yang diterbitkan pemerintah yakni RI 1030 dengan tenor 10,5 tahun dengan nominal yang diterbitkan US$1,65 miliar dengan yield 3,90 persen. Kedua, RI 1050 bertenor 30,5 tahun dengan nominal yang diterbitkan US$1,65 miliar. Obligasi ini memiliki yield 4,2 persen. Terakhir, RI 0470 dengan jatuh tempo 50 tahun. Nilai yang diterbitkan US$1 miliar dengan yield 4,50 persen.
Penerbitan global bond dalam mata uang dolar ini dilakukan untuk menjaga pembiayaan aman sekaligus menambah cadangan devisa bagi Bank Indonesia. Pemanfaatan dari penerbitan ini sangat positif di tengah turbulensi pasar keuangan global.
"Tadi malam pemerintah berhasil global bond US$4,3 miliar. Ini penerbitan terbesar di dalam sejarah penerbitan US dolar bond oleh pemerintah Republik Indonesia," ujarnya dalam video conference, Selasa (7/4).
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemangaksan anggaran kementerian/lembaga (K/L). Langkah itu sesuai dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ia tandatangani pekan lalu.
Sedangkan, anggaran KPK dari Rp922,5 miliar berkurang Rp62,6 miliar menjadi Rp858,9 miliar. Kemudian, anggaran Polri dari yang awalnya Ro104,6 triliun menjadi Rp96,11 triliun atau berkurang Rp8,5 triliun.
Adapun anggaran BNPB yang semula Rp700,6 miliar berkurang Rp20,8 miliar sehingga menjadi Rp679,8 miliar. Lembaga yang anggarannya tak berubah adalah Badan Ekonomi Kreatif anggarannya senilai Rp889,661 miliar.
Selain anggaran tiga pos tersebut, ada pula lembaga-lembaga lain yang anggarannya dipotong demi penanganan COVID-19. Berikut daftarnya:
1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun)
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun)
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun)
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun)
11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun)
12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).
13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun).
14. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar)
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar).
16. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun)
17. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar).
Sedangkan, tiga lembaga yang anggarannya bertambah adalah:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun).
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)