Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) telah mendenda perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta Platforms Inc, lebih dari 21,6 miliar won (sekitar Rp244,6 miliar). Denda ini karena Meta secara ilegal, mengumpulkan data sensitif dari pengguna tanpa persetujuan dan membagikannya dengan pengiklan.
Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu memperoleh informasi dari sekitar 980 ribu pengguna Facebook Korsel tentang isu seperti agama, pandangan politik, status perkawinan, dan orientasi seksual, kata Komisi Perlindungan Informasi Pribadai dalam sebuah pernyataan pada Selasa (5/11/2024).