Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu menegaskan masih tetap mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo kepada negara yang totalnya mencapai Rp60 miliar. Adapun kasus utang tersebut terkait gelaran SEA Games pada 1997 silam. Kala itu, Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra SEA Games.
Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam media briefing yang digelar secara virtual pada Jumat (16/7/2021). Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games.
Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah, Soeharto, masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.
"Untuk Bambang Trihatmodjo, posisinya masih sama. Jadi artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," ujar Rionald.
Rionald menyatakan, segala gugatan yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo tak akan membuat pemerintah membatalkan utang yang dideritanua.
"Saya juga melihat ada surat, mereka mengajukan semacam informasi tambahan kepada KPKNL, tetapi pada dasarnya status pemerintah tetap sama dan menganggap kewajiban (pembayaran utang) itu masih ada di yang bersangkutan," tutur Rionald.