Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai hari 24 Maret hingga 8 April 2025 baik di jalan tol dan non tol. Pembatasan operasional selama 16 hari itu dianggap Aptrindo terlalu lama.
Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan menyatakan, keputusan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha angkutan barang. Pembatasan tersebut dinilai punya dampak signifikan bagi tiap orang yang terlibat dalam proses distribusi logistik.
"Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik," kata Gemilang dalam pernyataannya kepada IDN Times, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, dampak lebih luasnya berpengaruh terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen lantaran tersendatnya pengiriman bahan baku industri, terganggunya ekspor dan impor, dan pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri.