Jadwal dan Aturan Pembatasan Angkutan Barang selama Masa Lebaran

- Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025.
- Pembatasan operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, gandengan, hasil galian, tambang, dan bahan bangunan berlaku selama 16 hari.
- Ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi akan menerapkan pembatasan angkutan barang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dikutip Kamis (13/3/2025).
1. Waktu penerapan pembatasan angkutan barang

Berdasarkan beleid yang tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Adapun pembatasan operasional tersebut berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol berlaku selama 16 hari mulai Senin (24//2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.
2. Ruas tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang

Sementara itu, sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Untuk ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatra Utara, Jambi dan Sumatra Barat, Jambi - Sumatra Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
3. Jenis angkutan barang yang tidak dibatasi masa operasionalnya

Meski begitu, ada beberapa jenis angkutan barang yang masa operasionalnya tidak dibatasi oleh SKB 3 menteri. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.