Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan melarang adanya social commerce. Dengan begitu, media sosial yang ada di Indonesia tidak diperbolehkan menjadi lapak berjualan, melainkan hanya promosi.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menyampaikan, keputusan tersebut dapat menjadi isyarat bahwa pemerintah menghambat digitalisasi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Media sosial dilarang untuk berjualan berarti itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah," kata Huda kepada IDN Times, Senin (9/10/2023).