Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TikTok Shop Ditutup, Penjual Masih Bisa Promosi Produk di TikTok

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, memastikan para pedagang atau seller dan affiliator masih bisa mempromosikan produk-produknya di TikTok.

Hal itu lantaran yang ditutup hanya TikTok Shop, yang merupakan layanan e-commerce dari TikTok.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten dikutip dari situs resmi KemenkopUKM, Kamis (5/10/2023).

1. Teten apresiasi TikTok

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Teten pun mengapresiasi manajemen TikTok yang sudah menutup transaksi layanan TikTok Shop di Indonesia.

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," ujar dia.

Lebih lanjut, Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.

2. Pemerintah larang TikTok Shop beroperasi di Indonesia

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok, untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

3. TikTok Shop resmi tutup transaksi di Indonesia

TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)
TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)

Guna mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, manajemen TikTok resmi menghentikan transaksi TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok, dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, manajemen TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana mereka ke depannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Ridwan Aji Pitoko
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us