Infografis Daftar Tarif resiprokal Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump (IDN Times/Aditya Pratama)
Perjanjian ART ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua pemimpin pada 22 Juli 2025 lalu, yang menurunkan tarif Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif khusus untuk sejumlah produk unggulan ekspor, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
Menurut Airlangga, kesepakatan tersebut menjadi kabar positif bagi industri nasional, khususnya sektor padat karya yang terdampak langsung kebijakan tarif.
"Sektor-sektor tersebut tercatat menyerap sekitar lima juta tenaga kerja, sehingga penyelesaian perjanjian ini dinilai strategis bagi perekonomian Indonesia," kata Airlangga.
Selain isu tarif, Indonesia juga berkomitmen membuka akses pasar bagi Amerika Serikat serta mengatasi berbagai hambatan non-tarif melalui agenda deregulasi yang terus dijalankan pemerintah.