ilustrasi tol (unsplash.com/Red John)
Proyek pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi telah melewati serangkaian tahapan sejak pengajuan proposal pada Juli 2019. Pada Februari 2020, izin prinsip proyek diterbitkan, disusul dengan persetujuan pemrakarsa pada September 2020.
Tahap berikutnya, dokumen studi kelayakan (FS/FBC) diajukan pada November 2020, sebelum masuk ke fase persiapan lelang pada Februari 2021. Proses prakualifikasi berlangsung pada Mei 2021, dilanjutkan dengan permintaan proposal (Request for Proposal/RfP) pada November 2021.
Penetapan pemenang lelang direncanakan pada Maret 2022, yang diikuti penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada bulan yang sama.
Singkatnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Investasi (DJPI) mengajukan permohonan Legal Opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait perubahan status rencana pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat nomor HK0601-DP/95 pada 26 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan tahap evaluasi dokumen serta penyusunan draf final oleh Jamdatun.
Sementara itu, BPJT telah melaksanakan tender ulang setelah pengakhiran Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Namun, dalam proses prakualifikasi, hanya terdapat satu peserta yang mendaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan surat panitia pelelangan nomor 11/BPJT/L/GLMW/2024 tertanggal 22 Mei 2024, PT Bangun Sarana Agung dinyatakan tidak lulus prakualifikasi.
Menindaklanjuti hasil prakualifikasi tersebut, DJPI telah mengambil beberapa langkah, termasuk melakukan market consultation dengan investor dan lembaga pembiayaan (lenders) pada 9-10 Juli 2024.