Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menemukan 21 unit bus melakukan pelanggaran. Hal itu terjadi saat Ditjen Hubdat bersama sejumlah instansti terkait melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (_rampcheck_) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Pada kegiatan tersebut, total ada 46 kendaraan yang diperiksa. Rinciannya, tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata dan ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga,” ujar Yusuf dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).