ilustrasi susu kedelai (pixabay.com/bigfatcat)
Kepala Balai BKHIT Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting menjelaskan, kedelai yang dimusnahkan terdiri dari 254 karung dalam satu kontainer milik salah satu perusahaan importir. Barang tersebut diketahui rusak saat pemeriksaan fisik dan kesehatan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Belawan, pada 24 Maret 2025.
Dari tujuh kontainer yang diperiksa, satu kontainer mengalami kerusakan akibat kebocoran atap sehingga air merembes dan merusak kualitas kedelai. Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan manusia, mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kelestarian sumber daya hayati.
“Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Badan Karantina Indonesia. Pemusnahan merupakan upaya preventif agar pangan yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari ancaman biologis,” jelas Ginting.