Lindungi Pangan Nasional, 23,9 Ton Kedelai Asal Bolivia Dimusnahkan

Intinya sih...
- Bea Cukai Belawan dan BKHIT Sumatra Utara memusnahkan 23,9 ton kacang kedelai asal Bolivia yang rusak dan busuk.
- Pemusnahan dilakukan untuk mengendalikan risiko penyebaran hama dan penyakit tumbuhan serta melindungi kesehatan manusia.
- Sinergi antara Bea Cukai dan BKHIT merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari bahan pangan tidak layak konsumsi.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Belawan bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatra Utara memusnahkan 23,9 ton kacang kedelai asal Bolivia yang ditemukan dalam kondisi rusak dan busuk.
Pemusnahan dilakukan melalui Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) PT Adhi Karya, sebagai bentuk pengendalian risiko terhadap penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.
1. Langkah preventif agar pangan yang beredar di masyarakat aman
Kepala Balai BKHIT Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting menjelaskan, kedelai yang dimusnahkan terdiri dari 254 karung dalam satu kontainer milik salah satu perusahaan importir. Barang tersebut diketahui rusak saat pemeriksaan fisik dan kesehatan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Belawan, pada 24 Maret 2025.
Dari tujuh kontainer yang diperiksa, satu kontainer mengalami kerusakan akibat kebocoran atap sehingga air merembes dan merusak kualitas kedelai. Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan manusia, mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kelestarian sumber daya hayati.
“Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Badan Karantina Indonesia. Pemusnahan merupakan upaya preventif agar pangan yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari ancaman biologis,” jelas Ginting.
2. Bagian pengawasan intensif terhadap barang impor
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan sinergi antara Bea Cukai dan BKHIT merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap barang impor yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah BKHIT dalam menjaga keamanan pangan nasional. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antarinstansi, demi melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan yang tidak layak konsumsi,” ujar Luthfi.
3. Pemusnahan sudah sesuai prosedur
Ia memastikan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ketat di bawah pengawasan pejabat karantina, untuk memastikan prosesnya ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2019, serta Pasal 344 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 14 Tahun 2024, yang mengatur pemusnahan media pembawa yang rusak atau membahayakan.
"Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dan sinergi antara Bea Cukai dan badan karantina dalam menciptakan sistem pangan nasional yang aman, sehat, dan terpercaya," tegasnya.