Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu 86 kg

- Bea Cukai dan Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 86,046 kilogram di Kota Langsa Aceh.
- Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 430.230 jiwa anak bangsa dan mencegah kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah Rp687.920.560.800.
- Operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan narkotika, dengan penindakan NPP sebanyak 3,7 ton pada kuartal I 2025.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai dan Polri mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina/sabu asal impor sebanyak empat karung (82 bungkus) dengan berat netto 86,046 kilogram, di Kota Langsa Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap sabu ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 430.230 orang/jiwa anak bangsa.
"Kondisi ini menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah Rp687.920.560.800. Penindakan ini pun menambah daftar penindakan sabu oleh Bea Cukai Langsa, yang sepanjang bulan Mei 2025 telah mengamankan ±189 kg sabu," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
1. Komitmen tindak peredaran narkotika

Lebih lanjut Sulaiman menyampaikan bahwa operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran gelap narkotika dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” ucapnya.
2. Muncul peredaran sabu dari Malaysia

Ia menjelaskan penindakan sabu ini berawal dari adanya informasi Bareskrim Polri bahwa terdapat peredaran sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Perairan Aceh.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Polres Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu," ungkapnya.
3. Sebanyak 9.264 barang kena cukai ditindak selama kuartal I

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kuartal I 2025. Dirjen Bea Dan Cukai Askolani mengatakan ribuan barang yang berhasil ditindak memiliki nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal.
"Kalau kami lithat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," ungkapnya.
Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton. Adapun sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP.