Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau LPG bersubsidi sudah rampung disusun dan kini memasuki tahap harmonisasi antarkementerian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan tersebut dapat terbit dalam waktu dekat setelah proses penyelarasan regulasi selesai.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan aturan yang disiapkan merupakan Perpres baru, bukan sekadar revisi dari Perpres sebelumnya.
"Perpres-nya sudah selesai, tapi membutuhkan harmonisasi. Jadi, sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi. Dalam beberapa waktu ke depan, harusnya sudah terbit," katanya dikutip Senin (22/12/2025).
