Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)
Sebelumya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian dikutip IDN Times dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 15 Februari 2002 lalu.
Dalam keputusan bersama dijelaskan bahwa pasir laut adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif/HS. Ex 2505.90.000.
"Ekspor pasir laut ini dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Kemenperin.
Penghentian ekspor efektif berlaku sejak 18 Februari 2002 atau 4 hari sejak ditetapkannya peraturan tersebut pada 14 Februari 2002, dengan kata lain kebijakan tersebut lahir di era Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Kemudian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2003.
SK pelarangan ekspor pasir laut itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L) No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.