Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Ketum Kadin: Kenapa Tidak?

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menganggap positif pembukaan kembali keran ekspor pasir laut setelah disetop selama 20 tahun.

Menurut dia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki rencana membuka kembali keran ekspor komoditas tersebut.

"Pasir laut ini kan bagian dari kekayaan kita dan intinya kita kan memang lagi mencari bagaimana menaikkan ekonomi kita, pendapatan negara, semua yang balik-baliknya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Jadi, apapun yang bisa memang dilakukan proses eksplorasinya, kenapa tidak?" tutur Arsjad ketika ditemui awak media di Menara Kadin, Selasa (30/5/2023).

1. Prosesnya perlu memperhatikan keberlanjutan

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, Arsjad mengingatkan kepada semua pihak untuk sama-sama mengawasi proses eksplorasi dan ekspor pasir laut tersebut.

"Yang paling penting bagaimana melaksanakannya. Yang paling penting adalah bagaimana melihat dari sisi lingkungan, dari business as sustainability development-nya. Nah itu yang perlu dijaga," katanya.

2. Bisnis perlu memperhatikan jangka panjang

sustainability (pexels.com/florawestbrook)

Berkaitan dengan itu, Arsjad menegaskan bahwa seluruh pelaku bisnis saat ini perlu memperhatikan aspek jangka panjang.

Artinya, tiap bisnis yang dijalankan tidak bisa tidak memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

"Jadi, semua bisnis sekarang itu harus dipikirkan jangka panjang, harus memikirkan bagaimana sustainability-nya, memastikan itu semua. Nah, jadi kalau dibilang itu ya kita perlu melihat dan mendukung dong semua ini (ekspor pasir laut)," kata dia.

3. Jokowi buka kembali keran ekspor pasir laut

Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulsel. IDN Times/WALHI Sulsel

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam aturan terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi pada 15 Mei 2023 itu, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Pada pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3.

Perizinan berusaha diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us