Jakarta, IDN Times - Center of Law and Economics Studies (Celios) menganggap penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengonfirmasi program MBG di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih dibiayai menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun untuk pelaksanaan MBG, dana tersebut belum digunakan dalam implementasi di Kendari.
Hasan menjelaskan, program MBG di Kendari masih memanfaatkan sisa anggaran dari dana pribadi Presiden Prabowo yang digunakan saat uji coba program tersebut pada tahun sebelumnya.
“Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam perspektif hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tutur Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dikutip Kamis (9/1/2025).