Jakarta, IDN Times - Malaysia mengumumkan kebijakan baru terkait pengaturan perdagangan chip kecerdasan buatan (AI) berperforma tinggi asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan yang diumumkan pada Senin (14/7/2025) ini, berlaku efektif segera dan mengharuskan izin perdagangan untuk ekspor, pengalihan, dan transit chip tersebut.
Pengumuman ini menandai langkah Malaysia dalam memperketat kontrol ekspor demi menutup celah regulasi yang ada, sekaligus menyesuaikan dengan kewajiban internasional dan tekanan dari AS terkait pembatasan teknologi sensitif.