Jakarta, IDN Times - Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas (WDA) sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (16/5/2025).