Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Ketapang-Banjarnegara

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bukti nyata kerja sama antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Sinergi antarinstansi sangat penting sebagai upaya memaksimalkan kinerja dan menguatkan penegakan hukum untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (16/5/2025).

1. Kasus di Ketapang

Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)

Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka berinisial MY beserta barang bukti hasil penindakan berupa 166.400 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan satu unit kendaraan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Senin (5/5/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Ketapang pada Kamis (6/3) lalu di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

2. Kasus di Banjarnegara

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti hasil penindakan berupa 273.280 rokok yang tidak dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (30/04).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto pada Senin (03/03) di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

3. Potensi kerugian negara

Pita cukai. (dok. Bea Cukai)

Budi merinci bahwa atas dua penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Ketapang sebesar Rp132 juta dan Bea Cukai Purwokerto sebesar Rp261 juta, sehingga total potensi kerugian negara sebesar Rp393 juta.

“Penindakan rokok ilegal merupakan komitmen kami dalam menjalankan fungsi organisasi sebagai community protector. Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us