Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 telah mencapai Rp26,75 triliun.
Capaian ini terdiri dari pemungutan sejumlah jenis pajak di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, serta pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending sebesar Rp2,27 triliun.
"Ditambah pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun," tegas Ewie sapaan akrabnya, dikutip Senin (12/8/2024).