Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Top! DJP Terima Setoran Pajak Digital hingga Rp16,24 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (www.pajakku.com)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (www.pajakku.com)

Jakarta, IDN Times - Komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital berbuah manis. Penerimaan PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus menunjukkan peningkatan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyampaikan hingga 30 November, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp16,24 triliun. 

Rinciannya jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,10 triliun setoran 2023.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun," jelas Dwi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/12/2023). 

1. Per November ada 163 pelaku usaha jadi pemungut PPN

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan hingga 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan November 2023, yakni: 

  1.  Aptoide, S.A.
  2.  NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hongkong.

2. Pelaku usaha yang ditunjuk wajib pungut PPN 11 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," tutur Dwi. 

3. Kriteria pelaku usaha pemungut PPN PMSE

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us